Sejarah

 

Sebelum bernama PT. BPR Lestari Jogja, BPR ini bernama PT. BPR Jatiarta Swadaya sesuai akta pendirian pertama kali Akta No. 78 tanggal 12 Juni 1992, yang dibuat oleh dan dihadapan SUBANDIYAH AMMAR ASOF, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Penetepan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 01-06-1992 Nomor: 24/CN/PDT.P/1992/PN.JKT.PST, sebagai pengganti dari RAHARTI SUDJARDJATI, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan NomorC2-8181.HT.01.01.Th’92 tanggal 30 September 1992.

Kemudian terjadi perubahan nama PT. BPR Jatiarta Swadaya menjadi PT. BPR Bina Arta Swadaya Yogyakarta sesuai Akta Risalah Rapat PT. BPR BINA ARTA SWADAYA YOGYAKARTA Dahulu PT. BPR JATIARTA SWADAYA No. 7 tanggal 30 Maret 2007,yang dibuat oleh Mirella Hutabarat., Sarjana Hukum, Notaris di Karawang.

Pada tanggal 16 Juni 2020 PT. BPR Bina Arta Swadaya Yogyakarta diakuisisi oleh PT. Lestari Capital yang telah mendapat persetujuan dari OJK No. SR-235/KO.031/2020 tanggal 8 April 2020 sesuai tertera dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bina Arta Swadaya Yogyakarta No. 38 tanggal 16 Juni 2020 , yang dibuat oleh Aloysius Yossi Aribowo, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,Notaris di Sleman. Dan telah mendapatkanSurat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA ARTA SWADAYA YOGYAKARTA dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNo. AHU-AH.01.03-0257517 tertanggal 24 Juni 2020.

Ringkasan isi Akta Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 38 tersebut adalah tentang perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, dan ganti nama pemegang saham. Dalam akta tersebut menyetujui penjualan saham milik YAYASAN BINA SWADAYA sebesar 14.000 (empat belas ribu) lembar saham dengan harga Rp 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) kepada PT. LESTARI CAPITAL. Kemudian menyetujui penjualan saham milik KOESWANDI sebesar 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar saham dengan harga Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada PRIBADI BUDIONO.

Kemudian pada tanggal 28 September 2020 terdapat Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Bina Artha Swadaya Yogyakarta No. 124, yang dibuat olehAloysius Yossi Aribowo, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Sleman, tentang perubahan nama BPR yang sebelumnya bernama PT. BPR Bina Arta Swadaya Yogyakarta menjadi PT. BPR Lestari Jogja, dan telah mendapatkan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0069318.AH.01.02.Tahun 2020 tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja tertanggal 08 Oktober 2020.

Terkait perubahan nama PT. BPR Bina Arta Swadaya Yogyakarta menjadi PT. BPR. Lestari Jogja, bahwa surat penegasan dari ojk sesuai POJK No. 62/ POJK.03/2020 tentang BPR sebagai pengganti surat persetujuan, telah diterima pada tanggal 15 Januari 2021 dengan No. Surat S-38/KO.031/2021.

Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham RI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja Nomor 112 Tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris ALOYSIUS YOSSI ARIBOWO, Sarjana Teknik,Sarjana Hukum,Magister KenotariatanNotaris di Sleman. Akta tersebut membahas mengenai perubahan Direksi Dan Komisaris, PT BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JOGJA, berkedudukan di KABUPATEN BANTUL, yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseoran PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan NomorAHU-AH.01.03-0018393 tertanggal 13 Januari 2021.

PT BPR Lestari Jogja telah melakukan perubahan Akta yang terakhir sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja Nomor 128 tertanggal 27 Juli 2022, yang dibuat oleh Aloysius Yossi Aribowo, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Sleman. Yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor: AHU-AH.01.09-0044102 tertanggal 15 Agustus 2022, yang mana Akta tersebut membahas Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan BPR, maka pada tanggal 11 Desember 2024 terdapat Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja No. 53, yang dibuat oleh Aloysius Yossi Aribowo, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Sleman yaitu perubahan nomenklatur PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jogja menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Jogja