Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Lestari Jogja dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Lestari Jogja menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Lestari Jogja secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR Lestari Jogja dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Lestari Jogja terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Lestari Jogja

1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan

2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas

3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah

4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank

5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan

6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Lestari Jogja

1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan

2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah

3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah

4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian

5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan